A. Pengertian Wawasan
Kebangsaan
Pengertian
Wawasan berarti :
(1) hasil mewawas; tinjauan ;
pandangan
(2) konsepsi cara pandang.
“Wawasan Nusantara” :konsepsi cara
pandang dalam mencapai Tujuan Nasional yang mencangkup perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosial budaya,ekonomi dan pertahanan
keamanan.
Kebangsaan: ciri- ciri yang
menandai golongan bangsa tertentu dan kesadaran diri sebagai warga dari suatu
Negara.
2 (dua) aspek Wawasan Nusantara :
-
Aspek Moral
Perjanjian diri atau commitment
masyarakat eksistensi bangsa.
-
Aspek Intelektual
Pengetahuan mengenai tantangan
bangsa dan berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan : cara memandang
kemampuan untuk memahami keberadaan jati dirinya sebagai suatu bangsa dan
bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsanya dalam lingkungan internal dan
lingkungan eksternal.
Wawasan mendayagunakan kondisi
geografis, sejarah, sosiobudaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan
dalam mencapai cita- cita dan kepentingan nasionalnya, dan menempatkan dirinya
dalam pergaulan internasional.
Wawasan Kebangsaan Indonesia
Wawasan kebangsaan Tercetus pada
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Berbagai hal yang melatarbelakangi
wawasan kebangsaan:
Abad ke 7 sampai dengan 16, bangsa
Indonesia berada dalam masa “Kerajaan Nusantara” yaitu Sriwijaya (abad ke-7
s.d. 12) dan Majapahit (abad ke 13 s.d. 16), bangsa Indonesia mencapai puncak
kemegahannya sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdauat, adil dan makmur.
Politik luar negeri dikenal dengan “mitreka santata” (good neighbour policy)
dan politik persatuan “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrud ”.
Kedatangan bangsa Portugis, Belanda,Inggris memecah belah persatuan berakhirlah
periode Kerajaan Nusantara dan mulai periode penjajahan. Muncul kesadaran
perjuangan nasional yang berlandaskan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pergerakan Budi Oetomo, didirikan
20 Mei 1908 merupakan tonggak sejarah perjuangan nasional karena tekad untuk
merdeka, pengejawantahan dari satu wawasan kebangsaan.
Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
1) Penghargaan
terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa.
2) Tekad untuk
berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, dan bersatu.
3) Cinta akan
Tanah Air dan Bangsa.
4) Kesetiakawanan
Sosial.
5) Masyarakat
adil dan makmur.
Makna Wawasan Kebangsaan
Menempatkan persatuan, kesatuan
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi
dan golongan.
Wawasan Nusantara: bahwa
Negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dipandang dari segala aspeknya,
yang mencangkup:
1) Kesatuan
Politik
a) Kedaulatan
nasional merupakan satu kesatuan wilayah, ruang hidup dan kesatuan matra
seluruh bangsa.
b) Bangsa
Indonesia terdiri atas berbagai suku menganut berbagai agama.
c) Secara
psikologis, bangsa Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan mencapai
cita-cita bangsa.
d) Falsafah serta
ideology bangsa dan Negara
e) Kepulauan
Nusantara merupakan satu kesatuan wilayah hukum nasional.
2) Kesatuan
Sosial Budaya
a) Masyarakat
Indonesia seimbang dan merata serta keselarasan hidup
b) Budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu.
3) Kesatuan
Ekonomi
a) Kekayaan dalam
wilayah Nusantara modal dan milik bersama bangsa
b) Tingkat
perkembangan ekonomi harus sesuai dan seimbang diseluruh daerah.
4) Kesatuan
Pertahanan Keamanan
a) Ancaman
terhadap sesuatu daerah merupakan ancaman seluruh bangsa dan Negara.
b) Bahwa tiap-
tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan Negara.
B. Pengertian dan
Konsep Integritas
Pengertian Integritas Nasional
Integrasi mempunyai arti “pembaruan
atau penyatuan menjadi kesatuan utuh atau bulat”. Nasional mengandung
pengertian:
(1) kebangsaan;
(2) bersifat bangsa sendiri.
Integritas Bangsa: proses penyatuan
atau pembaruan berbagai aspek sosial- budaya ke dalam kesatuan wilayah dan
pembentukan identitas nasional atau bangsa menjamin terwujudnya keselarasan,
keserasian dan keseimbangan dalam mencapai tujuan bangsa.
Keselarasan:
suasana yang tertib, teratur, aman dan damai, ketentraman lahir dan batin.
Keserasian:
terpadunya unsur-unsur kehidupan bersama. Terdiri atas berbagai suku,
adat-istiadat, agama, bahasa (daerah).
Keragaan
itu diakui,dihormati dengan penuh toleransi.
Konsep
Integritas Nasional Indonesia
Bersumber
dari pemikiran Mr. Soepomo di depan siding BPUPKI pada tahun 1945.
Negara
dibentuk untuk menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
Negara
adalah suatu masyarakat yang integral penghidupan bangsa seluruhnya, Negara
tidak memihak kepada sesuatu golongan. Negara menjamin keselamatan hidup
bangsa.
Segala
golongan diliputi oleh “semangat gotong royong dan semangat kekeluargaan”.
Setiap
anggota warga dan setiap golongan diakui dan dihormati keberadannya
(eksistensinya) diakui hak dan kewajibannya.
Ciri-
ciri integralistik:
– Bagian atau golongan merupakan kesatuan organis
- Eksistensi setiap unsur hanya berarti
– Tidak memihak pada golongan yang kuat
- Tidak terjadi dominasi mayoritas dan tirani
minoritas
– Tidak member tempat bagi individualisme, liberalisme dan
totalitarisme.
Ada
4 tugas konstitusional:
(1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2)
Memajukan kesejahteraan umum.
(3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Satuan
masyarakat sosial politik dalam pasal18 UUD 1945 :
(1)
NKRI dibagi atas daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai
pemerintahan daerah.
(2)
Pemerintahan daerah mengatur pemerintah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3)
Pemerintah daerah memiliki DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum.
(4)
Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya kecuali urusan pusat.
(6)
Pemerintahan daerah menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi.
No comments:
Post a Comment