Friday, September 19, 2014

KONSEP DAN PENGERTIAN TENTANG NEGARA DAN BANGSA


A.   Teori Mengenai Negara
Manusia sebagai makhluk sosial selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok untuk mempertahankan hidupnya.
Diperlukan sekelompok kecil orang untuk memimpin kelompoknya yang diberikan kekuasaan/kewenangan, dan anggota kelompok wajib mentaati peraturan atau perintah pemimpinnya.
Timbullah pemerintahan yang sederhana
Peraturan itu menjadi peraturan tertulis
Dibentuk organisasi yang lebih teratur dan memiliki kekuasaan yang memadai yang kemudian dinamakan Negara.
Negara : dari bahasa asing Staat, State status atau statuni yang berarti keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.
Pengertian negara:
J.H.A. Logemaan :
Negara bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Pandangan itu diikuti oleh Harold J. Laski, Max Webber dan Leon Duguit
George Jellinek:
Organisasi kekuasaan sekelompok manusia di wilayah tertentu
G.W.F. Hegel:
Organisasi kesusilaan sebagai sintesa kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Kranenburg:
Organisasi yang timbul karena kehendak bangsanya sendiri.
Roger F. Soltau:
Alat atau wewenang yang mengatur persoalan bersama masyarakat.
R. Djokosoetono:
Organisasi manusia di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Soenarko:
Organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan.
Pengertian umum Negara adalah Organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
Teori terjadinya suatu Negara:
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu Negara itu adalah suatu kenyataan. Apabila telah terpenuhi unsur- unsur Negara maka Negara sudah menjadi suatu kenyataan.

Teori Ketuhanan
Timbulnya suatu Negara adalah kehendak Tuhan. Kalimat-kalimat “ Atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Kuasa….” By the Grace of God….”menunjuk kearah teori ini.
Teori Perjanjian
Negara timbul karena perjanjian yang dibuat orang- orang yang tadinya hidup bebas merdeka. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (Contract Sosial menurut ajaran Rousseau).
Teori Penaklukan
Suatu Negara timbul karena menaklukkan daerah dan rombongan manusia lain.
Pemberontakan terhadap Negara lain yang menjajah, Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776
Peleburan (fusi) antara beberapa Negara: Jerman bersatu pada tahun 1871
 Suatu daerah tertentu melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu Negara baru. Contohnya Bangladesh.
Hal ini dapat terjadi secara damai dan dapat juga dengan kekerasan (revolusi).
B.   Bentuk Negara
Negara Kesatuan: diseluruh Negara yang berkuasa hanya satu Pemerintah. Pemerintah Negara dilaksanakan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Sistem Sentralisasi yaitu segalasesuatu dalam Negara diatur Pemerintah Pusat. Daerah daerah tinggal melaksanakannya.
Sistem Desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri dinamakan daerah otonom.
Negara kesatuan memiliki sifat :

Kedaulatan Negara mencakup kedalam dan keluar ditangan pemerintah pusat.
Negara hanya memiliki satu UUD, satu kepala Negara, satu Dewan Menteri, satu Dewan Perwakilan Rakyat.
Hanya ada satu kebijakan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Negara Serikat (Federasi): Negara yang merupakan gabungan beberapa Negara (Negara-negara bagian dan Negara serikat itu).
Negara bagian melepaskan sebagian darikekuasaannya, menyerahkannya kepada Negara serikat yang disebutkan satu demi satu (liminatif). Kekuasaan yang diserahkan disebut delegated powers yaitu yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan Negara, keuangan dan urusan pos dan telekomunikasi.
C.   Unsur Negara
Negara harus memiliki syarat- syarat:
(1) rakyat yang bersatu;
(2) daerah atau wilayah;
(3) pemerintah yang berdaulat
Konvensi Montevideo tahun 1933: unsur- unsur Negara : rakyat, wilayah, pemerintah yang mampu mengadakan hubungan internasional. Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur konstitutif. Pengakuan dari Negara lain merupakan unsur deklaratif yang bersifat formalitas dalam rangka pergaulan Internasional.
D.   Pengertian Bangsa
Bangsa merupakan perkumpulan masyarakat yang membentuk Negara.
Pendapat pakar kenegaraan:
Ernest Renan (Prancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter karena persamaan nasib.
F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu karena adanya rasa kesatuan dalam tempat tinggalnya.
Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil hidup manusia dalam sejarah berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama.
Fredrich Hertz: setiap bangsa mempunyai 4(empat) unsur aspirasi:
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional (sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan)
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan, misalnya bahasa nasional.
Keinginan untuk menonjol mengejar kehormatan,pengaruh dan prestise.
Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, bahasa daerah, adat istiadat, agama yang menghuni /bertempat tinggal di wilayah Negara yang terdiri dari 13.500 pulau.

Indonesia sebagai Negara kesatuan yang berbentuk Republik adalah Negara Kebangsaan, Negara persatuan atau Negara kekeluargaan suatu komunitas politik yang dirancang, dibangun dan dioperasikan berdasar wawasan kebangsaan.

No comments:

Post a Comment