A. Teori Mengenai
Negara
Manusia sebagai makhluk sosial
selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok untuk mempertahankan hidupnya.
Diperlukan sekelompok kecil orang
untuk memimpin kelompoknya yang diberikan kekuasaan/kewenangan, dan anggota
kelompok wajib mentaati peraturan atau perintah pemimpinnya.
Timbullah pemerintahan yang
sederhana
Peraturan itu menjadi peraturan
tertulis
Dibentuk organisasi yang lebih
teratur dan memiliki kekuasaan yang memadai yang kemudian dinamakan Negara.
Negara : dari bahasa asing Staat,
State status atau statuni yang berarti keadaan yang menunjukkan sifat atau
keadaan tegak dan tetap.
Pengertian negara:
J.H.A. Logemaan :
Negara bertujuan mengatur dan
menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi.
Pandangan itu diikuti oleh Harold J. Laski, Max Webber dan Leon Duguit
George Jellinek:
Organisasi kekuasaan sekelompok
manusia di wilayah tertentu
G.W.F. Hegel:
Organisasi kesusilaan sebagai
sintesa kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Kranenburg:
Organisasi yang timbul karena
kehendak bangsanya sendiri.
Roger F. Soltau:
Alat atau wewenang yang mengatur
persoalan bersama masyarakat.
R. Djokosoetono:
Organisasi manusia di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Soenarko:
Organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan.
Pengertian umum Negara adalah
Organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah dan pemerintah yang
berdaulat.
Teori terjadinya suatu Negara:
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu Negara itu adalah
suatu kenyataan. Apabila telah terpenuhi unsur- unsur Negara maka Negara sudah
menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya suatu Negara adalah
kehendak Tuhan. Kalimat-kalimat “ Atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Kuasa….”
By the Grace of God….”menunjuk kearah teori ini.
Teori Perjanjian
Negara timbul karena perjanjian
yang dibuat orang- orang yang tadinya hidup bebas merdeka. Perjanjian itu
disebut perjanjian masyarakat (Contract Sosial menurut ajaran Rousseau).
Teori Penaklukan
Suatu Negara timbul karena
menaklukkan daerah dan rombongan manusia lain.
Pemberontakan terhadap Negara lain
yang menjajah, Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776
Peleburan (fusi) antara beberapa
Negara: Jerman bersatu pada tahun 1871
Suatu daerah tertentu melepaskan diri dan
menyatakan dirinya sebagai suatu Negara baru. Contohnya Bangladesh.
Hal ini dapat terjadi secara damai
dan dapat juga dengan kekerasan (revolusi).
B. Bentuk Negara
Negara Kesatuan: diseluruh Negara
yang berkuasa hanya satu Pemerintah. Pemerintah Negara dilaksanakan dengan
sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Sistem Sentralisasi yaitu
segalasesuatu dalam Negara diatur Pemerintah Pusat. Daerah daerah tinggal
melaksanakannya.
Sistem Desentralisasi, daerah
diberikan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri dinamakan
daerah otonom.
Negara kesatuan memiliki sifat :
Kedaulatan Negara mencakup kedalam
dan keluar ditangan pemerintah pusat.
Negara hanya memiliki satu UUD,
satu kepala Negara, satu Dewan Menteri, satu Dewan Perwakilan Rakyat.
Hanya ada satu kebijakan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Negara Serikat (Federasi): Negara
yang merupakan gabungan beberapa Negara (Negara-negara bagian dan Negara
serikat itu).
Negara bagian melepaskan sebagian
darikekuasaannya, menyerahkannya kepada Negara serikat yang disebutkan satu
demi satu (liminatif). Kekuasaan yang diserahkan disebut delegated powers yaitu
yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan Negara, keuangan dan
urusan pos dan telekomunikasi.
C. Unsur Negara
Negara harus memiliki syarat-
syarat:
(1) rakyat yang bersatu;
(2) daerah atau wilayah;
(3) pemerintah yang berdaulat
Konvensi Montevideo tahun 1933:
unsur- unsur Negara : rakyat, wilayah, pemerintah yang mampu mengadakan
hubungan internasional. Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat
merupakan unsur konstitutif. Pengakuan dari Negara lain merupakan unsur
deklaratif yang bersifat formalitas dalam rangka pergaulan Internasional.
D. Pengertian Bangsa
Bangsa merupakan perkumpulan
masyarakat yang membentuk Negara.
Pendapat pakar kenegaraan:
Ernest Renan (Prancis)
Bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah sekelompok manusia
yang mempunyai persamaan karakter karena persamaan nasib.
F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya
hasrat untuk bersatu karena adanya rasa kesatuan dalam tempat tinggalnya.
Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil hidup
manusia dalam sejarah berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat
istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama.
Fredrich Hertz: setiap bangsa
mempunyai 4(empat) unsur aspirasi:
Keinginan untuk mencapai kesatuan
nasional (sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan)
Keinginan untuk mencapai
kemerdekaan dan kebebasan nasional
Keinginan dalam kemandirian,
keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan, misalnya bahasa nasional.
Keinginan untuk menonjol mengejar
kehormatan,pengaruh dan prestise.
Bangsa Indonesia yang terdiri atas
berbagai suku, bahasa daerah, adat istiadat, agama yang menghuni /bertempat
tinggal di wilayah Negara yang terdiri dari 13.500 pulau.
Indonesia sebagai Negara kesatuan
yang berbentuk Republik adalah Negara Kebangsaan, Negara persatuan atau Negara
kekeluargaan suatu komunitas politik yang dirancang, dibangun dan dioperasikan
berdasar wawasan kebangsaan.
No comments:
Post a Comment